Loading Website
Enam caleg hal yang demikian, terdiri dari tiga orang caleg DPRD Provinsi, dan tiga orang caleg DPRD Kabupaten Kota.

Tiga caleg mantan koruptor DPRD Provinsi itu antara lain:

1. Mohamad Taufik dari Dapil DKI 3

2. Herry Jones Kere dari Dapil Sulawesi Utara

3. Husen Kausaha dari Dapil Maluku Utara.

Sementara tiga caleg mantan koruptor lainnya dari DPRD Kabupaten/Kota merupakan:

1. Alhajad Syahyan dari Dapil Tanggamus

2. Ferizal dari Dapil Belitung Timur

3. Mirhammuddin dari Dapil Belitung Timur.

Diajukannya enam caleg mantan koruptor dari Partai Gerindra menghasilkan partai pimpinan Prabowo Subianto itu sebagai partai politik peserta Pemilu 2019 yang paling banyak mengajukan caleg eks napi korupsi.

Sementara itu, berdasarkan data KPU, sempurna ada 38 caleg mantan koruptor.

Jumlah hal yang demikian terdiri dari 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD Kabupaten/Kota.

KPU baru saja menentukan 7.968 calon legislatif (caleg) DPR RI.

Jumlah hal yang demikian, terdiri dari 4774 caleg laki-laki dan 3.194 caleg perempuan.

Beriringan dengan itu, KPU juga menentukan pasangan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pasangan calon presiden yang bersaing dalam Pemilu Presiden 2019. (Fitria Chusna Farisa)

Alasan konsisten usung caleg koruptor

Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Jeirry Sumampouw memprediksi bahwa sebagian calon member legislatif ( caleg) mantan koruptor dipertahankan partai politik sebab bisa berperan sebagai \"magnet bunyi\".

\"Ada juga di antara mereka, orang-orang yang memang populer atau kemungkinan diterima masyarakat sehingga dapat menjadi vote getter,\" tutur Jeirry, Kamis (20/9/2018).

Sebab itu yakni salah satu alasan yang melatarbelakangi partai politik untuk konsisten mengusung caleg mantan koruptor, walaupun parpol sudah menandatangani pakta integritas.

Jeirry menyatakan, unsur kedua yang memengaruhi yaitu para caleg eks terpidana korupsi itu bisa mendonasi secara finansial terhadap partai.

\"Kedua, aku kaprah ada di antara mereka yang secara ekonomi bagus sehingga mungkin dapat menolong partai untuk menerima bunyi dalam pemilu nanti dengan kesanggupan ekonominya,\" ungkap ia.

Terakhir, dia mengevaluasi bahwa keputusan itu diambil partai demi mencegah perselisihan internal, karena sebagian dari mereka mengatur posisi penting dalam partai.

\"Jadi seandainya ia pengurus, apalagi ketua partai di tingkat provinsi atau kabupaten memang jadi agak susah bagi partai untuk mengeluarkan orang ini,\" ujar Jeirry.

\"Mungkin memang meminimalisasi perselisihan di internal partai sebab tadi sebagian orang itu masuk sebagai pengurus partai,\" lanjutnya.

Kombinasi ketiganya membikin partai terkesan tak acuh pada harapan publik untuk mempunyai wakil rakyat yang bersih dari tindak korupsi.

\"Ia alesan di atas tadi sehingga ia menaklukkan, artinya partai tak terlalu peduli lagi, pokoknya masuk saja orang-orang ini nanti pertarungan akan terjadi di lapangan,\" tutur ia.

Oleh karena itu, publik perlu menghukum bagus caleg serta partai pengusungnya.

Menurut mengevaluasi parpol hal yang demikian sudah gagal berkontribusi pada janji pemberantasan korupsi.

\"Jadi memang punishment itu juga wajib diberi terhadap partai, tak cuma terhadap caleg, sebab janji partai kepada pemberantasan korupsi dan mendengar aspirasi masyarakat tak ada sama sekali,\" sebut Jeirry.

Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Jeirry Sumampouw mengaku keder atas opsi partai politik yang konsisten mengusung mantan koruptor sebagai calon member legislatif (caleg) pada Pemiu 2019.

Arah ia, keputusan hal yang demikian bisa berpengaruh negatif pada perolehan bunyi partai.

\"Di kalangan masyarakat sipil, aku kaprah ada resistensi kepada eks koruptor.

Opini seperti ini telah kita lihat,\" kata Jeirry terhadap Mesti.com, Kamis (20/9/2018).

\"Menurut ini memiliki efek elektoral negatif kepada partai, namun kita juga agak linglung mengapa partai tak memperhatikan itu,\" lanjut ia.

Kompas Jeirry, ada elemen mengambil profit dari keputusan partai konsisten mengusung caleg eks terpidana korupsi.

\"Mungkin bunyi, ada juga sebab ada orang-orang yang secara ekonomi kuat, trennya juga bagus,\" kata Jeirry.

Undang-undang lainnya, berdasarkan Jeirry, partai mungkin kuatir akan timbul perselisihan internal bila caleg mantan koruptor dicoret.

Putusan MA

Seperti diinformasikan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sudah memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Awam Komisi Pemilihan Anggota (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 perihal seputar Pencalonan Beberapa DPR dan DPRD Kabupaten/kota kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 seputar Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Dalam putusannya, MA mengungkapkan bahwa larangan eks narapidana kasus korupsi menjadi calon member legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan hal yang demikian berdampak pada berubahnya status tak memenuhi persyaratan (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi memenuhi persyaratan (MS).

Artinya, eks napi korupsi diizinkan untuk maju sebagai caleg.

Melainkan parpol konsisten tak akan mengusung caleg mantan koruptor padahal dibolehkan UU.

, ada pula parpol yang konsisten mencalonkan mereka sebagai calon wakil rakyat.

Parpol yang mengungkapkan akan konsisten mengusung caleg eks napi korupsi terdiri dari, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra.

Checking your browser before accessing

This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly.

Please allow up to 5 seconds…

DDoS protection by Cloudflare
Ray ID: